SERANG KOTA, BANTEN, - Kegiatan Sosialisasi dan Penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Loading oleh tim gabungan masih terus dilakukan di rest area ruas Tol Merak Tangerang tepatnya di KM 68 arah Tangerang pada Rabu (23/02/2022).
Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Banten, berkolaborasi juga dengan Kementrian Perhubungan yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang dan Pengelola jalan Tol PT. Marga Mandala sakti (MMS).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Gakkum Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan bahwa kami masih melakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan truk over dimensi dan over loading bersama dengan instansi terkait, di rest area ruas tol Merak Tangerang tepatnya KM 68 arah ke Tangerang, dengan memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap pengemudi kendaraan truk yang terjaring kegiatan tersebut, secara preventif dan represif.
“Kami masih melakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan truk over dimensi dan over loading bersama dengan instansi terkait, di rest area ruas tol Merak Tangerang tepatnya KM 68 arah ke Tangerang, dengan memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap pengemudi kendaraan truk yang terjaring kegiatan tersebut, secara preventif dan represif, ” kata Kamarul Wahyudi.
“Setelah dilakukan penimbangan oleh Dishub Kota Serang menggunakan alat Timbang Portable dan didapat kendaraan truk membawa muatan over loading dilakukan penindakan dengan tilang oleh PJR Induk Serang Korantas Polri, karena muatan yang dibawa melebihi kapasitas daya angkut yang diijinkan melanggar pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, ” ujar Kamarul Wahyudi.
“Tim gabungan hingga hari ini sudah berhasil menindak dengan tilang sebanyak 282 unit kendaraan truk yang terjaring secara random dengan akumulasi dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022, ” sambung Kamarul Wahyudi.
Baca juga:
Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan
|
“Dalam kesempatan ini kami mengajak kepada para pengusaha angkutan terutama angkutan barang dan pengusaha karoseri untuk mematuhi ketentuan dan peraturan muatan dan ukuran dimensi kendaraannya untuk menuju Indonesia bebas Over Dimensi Over Loading (ODOL) tahun 2023, ” tutup Kamarul Wahyudi.**